Free HTML Hit Counter

Tuesday, January 8, 2013

Pengertian dari PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan)


PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS PEDESAAN (PUAP)


PUAP merupakan program merupakan program kementerian pertanian bagi petani di perdesaan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan dengan memberikan fasilitasi bantuan modal usaha untuk petani pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani yang salah satu tujuannya yaitu memberikan kepastian akses pembiayaan kepada petani anggota Gapoktan. Struktur PUAP terdiri dari Gapoktan, penyuluh pendamping dan Penyelia Mitra Tani sehingga memberdayakan kelembagaan petani dan ekonomi perdesaan untuk pengembangan kegiatan usaha agribisnis.

Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) penerima dana PUAP sebagai kelembagaan tani pelaksana PUAP tentunya menjadi salah satu penentu sekaligus indikator bagi keberhasilan program PUAP itu sendiri. Pelaksanaan PUAP diharapkan dapat menjadi jalan tumbuh dan berkembangnya Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) yang dimiliki dan dikelola oleh Gapoktan di pedesaan.

Tujuan dilaksanakannya PUAP adalah 1. Mengurangi kemiskinan dan pengangguran melalui penumbuhan dan pengembangan kegiatan usaha agribisnis di perdesaan sesuai dengan potensi wilayah, 2. Meningkatkan kemampuan pelaku usaha agribisnis, Pengurus Gapoktan, Penyuluh dan Penyelia Mitra Tani, 3.Memberdayakan kelembagaan petani dan ekonomi perdesaan untuk pengembangan kegiatan usaha agribisnis, 4. Meningkatkan fungsi kelembagaan ekonomi petani menjadi jejaring atau mitra lembaga keuangan dalam rangka akses ke permodalan.

Sasaran PUAP adalah 1. Berkembangnya usaha agribisnis di desa  miskin yang terjangkau sesuai dengan potensi pertanian desa, 2. Berkembangnya Gapoktan yang dimiliki dan dikelola oleh petani, 3. Meningkatnya kesejahteraan rumah tangga tani miskin, petani/peternak (pemilik dan atau penggarap) skala kecil, buruh tani, dan 4. Berkembangnya usaha agribisnis petani yang mempunyai siklus usaha harian, mingguan, maupun musiman.

Kriteria dan penentuan desa calon lokasi PUAP adalah 1. Desa miskin yang terjangkau, 2. Mempunyai potensi pertanian, 3. Memiliki Gapoktan, dan 4. Belum memperoleh dana BLM-PUAP. Gapoktan calon penerima dana BLM-PUAP harus berada pada desa calon lokasi PUAP yang memenuhi kriteria sebagai berikut (a) memiliki sumber daya manusia (SDM) untuk mengelola usaha agribisnis, (b) mempunyai kepengurusan yang aktif dan dikelola oleh petani,
(c) pengurus Gapoktan adalah petani dan bukan aparat desa/ kelurahan, (d) tercatat sebagai Gapoktan binaan dari Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).


Pelaksanaan PUAP di Waykanan
Gapoktan Waykanan terima dana PUAP Rp2,5 miliar
Jumat, 5 Oktober 2012 21:50 WIB

Masing-masing gapoktan mendapatkan Rp 100 juta. Sebanyak 25 gabungan kelompok tani atau gapoktan di Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, menerima dana Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) sebesar Rp 2,5 miliar.“Masing-masing gapoktan mendapatkan Rp 100 juta”, kata kepala bidang pelaksana penyuluhan pada Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan, Sumanto, jumat di Blambangan Umpu, Waykanan saat dihubungi dari Bandar Lampung.

Sebanyak 25 gapoktan tersebut, ujar dia menjelaskan  berasal dari sejumlah kecamatan di daerah itu, yakni Blambangan Umpu sebanyak 12 gapoktan, lalu Rebangtangkas, Gununglabuhan, Negarabatin dan Buayhuga masing-masing satu Gapoktan. Kemudian Banjit, Bahuga, dan Baradatu masing-masing tiga gapoktan. Penyaluran dana tersebut langsung ke rekening masing-masing kelompok gapoktan. Termasuk pengunaannya, juga berdasarkan musyawarah Gapoktan itu sendiri.

PUAP merupakan modal awal bagi gapoktan yang diharapkan bisa diputar kembali. Kami tidak terlibat dalam urusan tersebut,” ujar Sumanto lagi. Pemerintah, katanya menjelaskan memberikan PUAP dengan harapan di tahun pertama digunakan Gapoktan untuk budidaya, lalu tahun kedua untuk simpan pinjam, dan tahun ketiga diharapkan bisa membentuk Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA).

Sejumlah gapoktan di daerah itu yang telah menerima PUAP menurut Sumanto bisa dikatakan sukses. “Salah satu contohnya gapoktan di Kampung Sumamukti, kecamatan Bahuga, mereka menggunakannya untuk menyediakan pupuk bagi petani karet setempat, dana tersebut akhirnya berputar dan terus bertambah”, ia menjelaskan.


Kesimpulan :

PUAP atau Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan merupakan program merupakan program Kementerian Pertanian bagi petani di perdesaan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan dengan memberikan fasilitasi bantuan modal usaha untuk petani pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani.

Pelaksanaan PUAP di Waykanan sudah baik dan agar lebih baik lagi masing-masing gapoktan harus menaati aturan-aturan, antara lain tidak diperkenankan mengalirkan dana kepada kelompok secara tunai, melainkan harus berbentuk barang kebutuhan masing-masing kelompok. Terkecuali, pada kelompok yang dituju terdapat usaha pedagang bakulan. Itupun diatur bentuk pinjaman dana tunainya hanya sebesar minimal Rp500 ribu dan maksimal Rp1 juta. Termasuk bunga pinjamannya, yang dibatasi hanya sebesar 0,28%.

Salah satu contohnya gapoktan di Kampung Sumamukti, kecamatan Bahuga, mereka menggunakannya untuk menyediakan pupuk bagi petani karet setempat, dana tersebut akhirnya berputar dan terus bertambah. Jika aturan-aturan tersebut dilaksanakan dengan baik diharapkan pelaksanaan PUAP tahun berikut dan seterusnya akan menjadi lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungan ke blog mari belajar, Kunjungi juga blog berikut ini. terima kasih.