PENGEMBANGAN
USAHA AGRIBISNIS PEDESAAN (PUAP)
PUAP merupakan program merupakan
program kementerian pertanian bagi petani di perdesaan dalam rangka
meningkatkan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan dengan
memberikan fasilitasi bantuan modal usaha untuk petani pemilik, petani
penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani yang salah satu tujuannya yaitu
memberikan kepastian akses pembiayaan kepada petani anggota Gapoktan. Struktur
PUAP terdiri dari Gapoktan, penyuluh pendamping dan Penyelia Mitra Tani
sehingga memberdayakan kelembagaan petani dan ekonomi perdesaan untuk
pengembangan kegiatan usaha agribisnis.
Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) penerima dana PUAP
sebagai kelembagaan tani pelaksana PUAP tentunya menjadi salah satu penentu
sekaligus indikator bagi keberhasilan program PUAP itu sendiri. Pelaksanaan
PUAP diharapkan dapat menjadi jalan tumbuh dan berkembangnya Lembaga Keuangan
Mikro Agribisnis (LKM-A) yang dimiliki dan dikelola oleh Gapoktan di pedesaan.
Tujuan dilaksanakannya PUAP adalah 1. Mengurangi kemiskinan dan
pengangguran melalui penumbuhan dan pengembangan kegiatan usaha agribisnis di
perdesaan sesuai dengan potensi wilayah, 2. Meningkatkan kemampuan pelaku usaha
agribisnis, Pengurus Gapoktan, Penyuluh dan Penyelia Mitra Tani, 3.Memberdayakan
kelembagaan petani dan ekonomi perdesaan untuk pengembangan kegiatan usaha
agribisnis, 4. Meningkatkan fungsi kelembagaan ekonomi petani menjadi jejaring
atau mitra lembaga keuangan dalam rangka akses ke permodalan.
Sasaran PUAP adalah 1. Berkembangnya usaha agribisnis di desa miskin
yang terjangkau sesuai dengan potensi pertanian desa, 2. Berkembangnya Gapoktan
yang dimiliki dan dikelola oleh petani, 3. Meningkatnya kesejahteraan rumah
tangga tani miskin, petani/peternak (pemilik dan atau penggarap) skala kecil,
buruh tani, dan 4. Berkembangnya usaha agribisnis petani yang mempunyai siklus
usaha harian, mingguan, maupun musiman.
Kriteria dan penentuan desa calon lokasi PUAP adalah 1. Desa miskin yang
terjangkau, 2. Mempunyai potensi pertanian, 3. Memiliki Gapoktan, dan 4. Belum
memperoleh dana BLM-PUAP. Gapoktan calon penerima dana BLM-PUAP harus berada
pada desa calon lokasi PUAP yang memenuhi kriteria sebagai berikut (a) memiliki
sumber daya manusia (SDM) untuk mengelola usaha agribisnis, (b) mempunyai
kepengurusan yang aktif dan dikelola oleh petani,
(c) pengurus Gapoktan adalah petani dan bukan aparat desa/ kelurahan, (d)
tercatat sebagai Gapoktan binaan dari Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).
Pelaksanaan
PUAP di Waykanan
Gapoktan Waykanan terima dana PUAP Rp2,5 miliar
Jumat, 5 Oktober 2012 21:50 WIB
Masing-masing gapoktan mendapatkan Rp 100 juta. Sebanyak
25 gabungan kelompok tani atau gapoktan di Kabupaten Waykanan, Provinsi
Lampung, menerima dana Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) sebesar Rp
2,5 miliar.“Masing-masing gapoktan mendapatkan Rp 100 juta”, kata kepala bidang
pelaksana penyuluhan pada Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan,
Sumanto, jumat di Blambangan Umpu, Waykanan saat dihubungi dari Bandar Lampung.
Sebanyak 25 gapoktan tersebut, ujar dia
menjelaskan berasal dari sejumlah
kecamatan di daerah itu, yakni Blambangan Umpu sebanyak 12 gapoktan, lalu
Rebangtangkas, Gununglabuhan, Negarabatin dan Buayhuga masing-masing satu
Gapoktan. Kemudian Banjit, Bahuga, dan Baradatu masing-masing tiga gapoktan. Penyaluran
dana tersebut langsung ke rekening masing-masing kelompok gapoktan. Termasuk
pengunaannya, juga berdasarkan musyawarah Gapoktan itu sendiri.
PUAP merupakan modal awal bagi gapoktan yang
diharapkan bisa diputar kembali. Kami tidak terlibat dalam urusan tersebut,”
ujar Sumanto lagi. Pemerintah, katanya menjelaskan memberikan PUAP dengan
harapan di tahun pertama digunakan Gapoktan untuk budidaya, lalu tahun kedua
untuk simpan pinjam, dan tahun ketiga diharapkan bisa membentuk Lembaga
Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA).
Sejumlah gapoktan di daerah itu yang telah menerima
PUAP menurut Sumanto bisa dikatakan sukses. “Salah satu contohnya gapoktan di
Kampung Sumamukti, kecamatan Bahuga, mereka menggunakannya untuk menyediakan
pupuk bagi petani karet setempat, dana tersebut akhirnya berputar dan terus
bertambah”, ia menjelaskan.
Kesimpulan :
PUAP atau Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan merupakan
program merupakan
program Kementerian Pertanian bagi petani di perdesaan dalam rangka
meningkatkan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan dengan
memberikan fasilitasi bantuan modal usaha untuk petani pemilik, petani
penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani.
Pelaksanaan PUAP di Waykanan sudah baik dan agar
lebih baik lagi masing-masing gapoktan harus menaati aturan-aturan, antara lain tidak diperkenankan mengalirkan dana kepada kelompok secara
tunai, melainkan harus berbentuk barang kebutuhan masing-masing kelompok.
Terkecuali, pada kelompok yang dituju terdapat usaha pedagang bakulan. Itupun
diatur bentuk pinjaman dana tunainya hanya sebesar minimal Rp500 ribu dan
maksimal Rp1 juta. Termasuk bunga pinjamannya, yang dibatasi hanya sebesar
0,28%.
0 komentar:
Post a Comment