Kasus di Dipasena adalah konflik yang berkepanjangan
dimulai pada tahun 1996, yang dimulai oleh para petambak plasma yang menuntut
transparansi harga udang dan cicilan utang mereka, pada tahun 1999 bulan
oktober kemarahan petambak plasma udang windu kepada perusahaan PT Aruna Wijaya
Sakti (AWS) / CP Prima kian membara hingga kini. Dimana menurut perwakilan petambak
Bumi Dipasena, Kosim mengatakan, Pemprov Lampung tidak memahami persoalan yang
terjadi. Menurut Kosim, PT AWS tidak menjalankan revitalisasi atas 16
blok tambak. Dengan begitu seharusnya perjanjian kerjasama harus dibatalkan.
Menurut saya pemerintah sudah cukup baik dalam
menangani kasus yang terjadi di kedua belah pihak karena di satu sisi
pemerintah harus melindungi rakyat dan di satu sisi lagi pemerintah harus
meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan perekonomian nasional dimana jika
pemutusan hubungan dengan PT AWS terjadi hal itu tentunya akan mengurangi
pendapatan warga pekerja karena harus mencari mitra dan investor yang baru.
Pada tahun 2011, tepatnya hari Jumat tanggal 5 Agustus
2011. terbentuk 8 kesepakatan untuk kedua belah pihak Delapan kesepakatan
tersebut itu adalah :
1. Pemberian bantuan benur senilai Rp 1,5 miliar oleh Kementerian Perikanan dan Kelautan.
2. Penyediaan listrik oleh PLN persero dalam tiga bulan ke depan.
3. Pemanfaatan infrastruktur listrik di areal tambak.
4. Mengubah pengelolaan Dipasena menjadi konsep minapolitan yang dimulai tahun 2011.
5. Menyepakati pemutusan hubungan kemitraan dengan CP Prima.
6. Jaminan pasokan bahan bakar minyak dan gas.
7. Meminta Menteri Keuangan mencabut status kawasan berikat Dipasena.
8. Komnas HAM akan memantau pelaksanaan kesepakatan itu.
Yang harus dilakukan adalah kerjasama kembali
seperti awal sebelum terjadinya konflik dan kedua belah pihak harus berusaha
untuk melupakan kejadian yang telah terjadi tentunya dengan pengembalian ganti
rugi untuk pihak petambak, dan untuk pihak petambak harus lebih sabar dalam
menyikapi permasalahn yang terjadi karena tidak mudah dalam pengelolaan
manajemen di sebuah perusahaan karena terdapat permasalahan yang terjadi baik
secara intenal maupun eksternal perusahaan. Akan tetapi jika hal tersebut tidak
memungkinkan dan tidak dapat ditanggulangi lagi maka 8 butir perjanjian yang
baru harus dilaksanakan terutama pada point 4. Mengubah pengelolaan Dipasena
menjadi konsep minapolitan yang dimulai tahun 2011. dan point 5. Menyepakati
pemutusan hubungan kemitraan dengan CP Prima memang harus disetujui oleh kedua
belah pihak.1. Pemberian bantuan benur senilai Rp 1,5 miliar oleh Kementerian Perikanan dan Kelautan.
2. Penyediaan listrik oleh PLN persero dalam tiga bulan ke depan.
3. Pemanfaatan infrastruktur listrik di areal tambak.
4. Mengubah pengelolaan Dipasena menjadi konsep minapolitan yang dimulai tahun 2011.
5. Menyepakati pemutusan hubungan kemitraan dengan CP Prima.
6. Jaminan pasokan bahan bakar minyak dan gas.
7. Meminta Menteri Keuangan mencabut status kawasan berikat Dipasena.
8. Komnas HAM akan memantau pelaksanaan kesepakatan itu.
0 komentar:
Post a Comment