Free HTML Hit Counter

Wednesday, April 24, 2013

PENDAPAT pribadi mengenai KASUS DIPASENA


Kasus di Dipasena adalah konflik yang berkepanjangan dimulai pada tahun 1996, yang dimulai oleh para petambak plasma yang menuntut transparansi harga udang dan cicilan utang mereka, pada tahun 1999 bulan oktober kemarahan petambak plasma udang windu kepada perusahaan PT Aruna Wijaya Sakti (AWS) / CP Prima kian membara hingga kini. Dimana menurut perwakilan petambak Bumi Dipasena, Kosim mengatakan, Pemprov Lampung tidak memahami persoalan yang terjadi. Menurut Kosim, PT AWS  tidak menjalankan revitalisasi atas 16 blok tambak. Dengan begitu seharusnya perjanjian kerjasama harus dibatalkan. 

Menurut saya pemerintah sudah cukup baik dalam menangani kasus yang terjadi di kedua belah pihak karena di satu sisi pemerintah harus melindungi rakyat dan di satu sisi lagi pemerintah harus meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan perekonomian nasional dimana jika pemutusan hubungan dengan PT AWS terjadi hal itu tentunya akan mengurangi pendapatan warga pekerja karena harus mencari mitra dan investor yang baru.

Pada tahun 2011, tepatnya hari Jumat tanggal 5 Agustus 2011. terbentuk 8 kesepakatan untuk kedua belah pihak Delapan kesepakatan tersebut itu adalah :
1. Pemberian bantuan benur senilai Rp 1,5 miliar oleh Kementerian Perikanan dan    Kelautan.
2. Penyediaan listrik oleh PLN persero dalam tiga bulan ke depan.
3. Pemanfaatan infrastruktur listrik di areal tambak.
4. Mengubah pengelolaan Dipasena menjadi konsep minapolitan yang dimulai tahun 2011.
5. Menyepakati pemutusan hubungan kemitraan dengan CP Prima.
6. Jaminan pasokan bahan bakar minyak dan gas.
7. Meminta Menteri Keuangan mencabut status kawasan berikat Dipasena.
8. Komnas HAM akan memantau pelaksanaan kesepakatan itu.

Yang harus dilakukan adalah kerjasama kembali seperti awal sebelum terjadinya konflik dan kedua belah pihak harus berusaha untuk melupakan kejadian yang telah terjadi tentunya dengan pengembalian ganti rugi untuk pihak petambak, dan untuk pihak petambak harus lebih sabar dalam menyikapi permasalahn yang terjadi karena tidak mudah dalam pengelolaan manajemen di sebuah perusahaan karena terdapat permasalahan yang terjadi baik secara intenal maupun eksternal perusahaan. Akan tetapi jika hal tersebut tidak memungkinkan dan tidak dapat ditanggulangi lagi maka 8 butir perjanjian yang baru harus dilaksanakan terutama pada point 4. Mengubah pengelolaan Dipasena menjadi konsep minapolitan yang dimulai tahun 2011. dan point 5. Menyepakati pemutusan hubungan kemitraan dengan CP Prima memang harus disetujui oleh kedua belah pihak.

0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungan ke blog mari belajar, Kunjungi juga blog berikut ini. terima kasih.